Keris Jaka Piturun dan Demokrasi ala Jogja
Rabu, 08 Desember 2010 – 08:19 WIB

Foto. Radar Jogja/Dok.JPPhoto
Karena itu, penobatan KGPH Herjuno Darpito, yang kemudian menjadi KGPH Mangkubumi dan selanjutnya menjadi pimpinan Keraton Jogjakarta bergelar Sri Sultan HB X, merupakan hasil musyawarah internal para rayi dalem. Mereka terdiri atas adik-adik kandung, sedherek dalem (adik lain ibu), dan sentana dalem (paman, bibi, dan sepupu). Musyawarah para aristokrat itu menggantikan model penunjukan langsung. "Ini adalah demokrasi ala Jogjakarta yang sudah diterapkan," tutur Joyokusumo.
Baca Juga:
Karena itu, dia sangat menyesalkan jika ada yang mengatakan bahwa di Keraton Jogjakarta tidak ada demokrasi. Di tempat lain, GBPH Prabukusumo menambahkan, demokrasi yang diterapkan di keraton merupakan kombinasi paugeran (peraturan) adat internal dengan aturan hukum formal tentang syarat-syarat ketentuan gubernur. "Inilah yang menjadi semangat keistimewaan Jogja sejak awal kemerdekaan," kata adik HB X yang juga ketua DPD Partai Demokrat Jogja itu.
Menurut dia, sejarah pembentukan DIJ beserta segala keistimewaannya telah diamanatkan dalam proklamasi 17 Agustus 1945. Pembentukannya kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No 3 Tahun 1950. Termasuk juga dekret Sri Sultan HB IX tertanggal 5 September 1945 dan Amanat Paku Alam VIII tertanggal 30 Oktober 1945. Dalam dekret itu disebutkan bahwa Kerajaan Jogjakarta menjadi bagian dari RI.
Begitupun halnya dengan persoalan kepala pemerintahan. Terdapat Piagam Kedudukan 19 Agustus 1945. Piagam tersebut diberikan Presiden Soekarno kepada kepala negara di daerah Jogjakarta, yakni Sri Sultan HB IX dan Pangeran Paku Alam VIII. Piagam itu merupakan jaminan status istimewa dalam politik bagi dua kepala kerajaan yang telah bergabung dengan Indonesia. (dyn/c4/kum)
MENGAPA raja Jogja disebut sultan dan tidak disebut sunan? Itu, kata GBPH (Gusti Bendoro Pangeran Haryo) Joyokusumo, ada sejarah tersendiri. Adik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'aruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya