Kerja 2 Jam, Penghasilan Rp 3 Juta
Kamis, 11 Agustus 2016 – 14:54 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP
“Kita menduga ini ada sindikatnya. Tidak mungkin jika kedua WNA ini langsung menuju Kampung Merancang Ilir. Pasti ada perencanaan, apalagi dari mereka juga kita temukan peta dan jas hujan, berarti mereka sudah melakukan persiapan,” jelasnya.
Erwin menegaskan, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta, sesuai pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, terkait penyalahgunaan izin. Selain itu juga tambahan kurungan penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp 35 juta karena tidak membawa paspor. (sam/udi)
TANJUNG REDEB – petugas Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok, yakni Wen Bin Huang (40) dan Zhezhong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Terjerat Kasus Perzinaan Ini Sudah Tertangkap
- Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Mencari Pegawai Cerdas & Berkarakter Kuat
- Dua Balita Tewas di Kolam Pengeboran PT PHR
- Presiden Prabowo Menebar Benih Padi dengan Drone di Ogan Ilir
- ASN Dinkes Temanggung Sugeng Parwoto Hilang Saat Mendaki Gunung Merbabu
- Ini Pemicu Konsulen Anastesi RSMH Palembang Merundung Dokter PPDS Unsri, Oalah