Kerja 2 Jam, Penghasilan Rp 3 Juta
Kamis, 11 Agustus 2016 – 14:54 WIB
“Kita menduga ini ada sindikatnya. Tidak mungkin jika kedua WNA ini langsung menuju Kampung Merancang Ilir. Pasti ada perencanaan, apalagi dari mereka juga kita temukan peta dan jas hujan, berarti mereka sudah melakukan persiapan,” jelasnya.
Erwin menegaskan, kedua WNA tersebut terancam hukuman pidana penjara lima tahun dengan denda Rp 500 juta, sesuai pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, terkait penyalahgunaan izin. Selain itu juga tambahan kurungan penjara selama tiga bulan dengan denda sebesar Rp 35 juta karena tidak membawa paspor. (sam/udi)
TANJUNG REDEB – petugas Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb mengamankan dua warga negara asing asal Tiongkok, yakni Wen Bin Huang (40) dan Zhezhong
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Korban Banjir Rob di Tulang Bawang Terima Bantuan 1 Ton Beras
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak