Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Minggu, 04 November 2012 – 06:03 WIB
JAKARTA – Kinerja Penyelenggara Pemilu di periode 2012-2017 nampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang permanen. Sejak dilantik pada 12 Juni lalu, belasan komisioner dari sejumlah KPU provinsi dan kabupaten/kota telah dinonaktifkan DKPP karena pelanggaran kode etik.
”Seluruh petugas KPU dan Bawaslu supaya bertugas sebaik-baiknya,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP di Jakarta, kemarin (3/11).
Sejak memulai kerjanya, tercatat sudah ada 66 perkara masuk, dan 13 perkara diantaranya telah diputus oleh DKPP. Sebanyak lima daerah dikenai sanksi pemberhentian tetap atau pemecatan komisioner KPU daerah.
Diantaranya, tiga dari lima Ketua/Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara, Ketua KPU kota Depok, seluruh komisioner KPU provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh komisioner KPU kabupaten Tulang Bawang beserta Sekretaris KPU terkait, dan Ketua Panwaslu DKI Jakarta.
JAKARTA – Kinerja Penyelenggara Pemilu di periode 2012-2017 nampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Hasil Survei Terbaru Elektabilitas Calon Wali Kota Bandung
- Pramono-Rano dapat Dukungan dari Keluarga Besar Almarhum K.H. Zainuddin MZ
- Heddy Lugito: DKPP Butuh Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi
- DKPP RI Sebut Penyatuan UU Kepemiluan Bisa Meningkatkan Kualitas Demokrasi
- Pilgub Jateng: Elektabilitas Luthfi-Yasin di Grobogan 56,0%, Andika-Hendi?
- Pramono Anung Masuk Keluar Gang Sempit untuk Menyerap Aspirasi Warga Jakarta Utara