Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu

Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Selanjutnya, sebanyak satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis yakni Ketua KPU DKI Jakarta dalam kasus Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak dua daerah dikenai peringatan keras yakni seorang anggota KPU Pati serta Ketua dan Anggota KPU Timor Tengah Utara.

Selain menemukan pelanggaran, putusan DKPP juga merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, sebanyak empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, Ketua KPU Lampung Barat, Ketua dan Anggota KPU kota Batu, dan Ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi adalah terkait pencabutan perkara aduan yakni terkait Ketua KPU Talaud.

Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP adalah terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam prakteknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang ternyata tidak mengedepankan independensi. ”Keberpihakannya nyata sekali,” ujar Jimly.

Karena itu, keberadaan DKPP seharusnya menjadi peringatan dini kepada penyelenggara pemilu, agar tetap bekerja sesuai amanat UU Pemilu. Jimly mengimbau para petugas KPU dan Bawaslu di pusat maupun daerah, dapat bekerja dengan lebih hati-hati agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya.

JAKARTA – Kinerja Penyelenggara Pemilu di periode 2012-2017 nampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News