Kerja 5 Bulan, DKPP Sudah Pecat Belasan Penyelenggara Pemilu
Minggu, 04 November 2012 – 06:03 WIB
Selanjutnya, sebanyak satu penyelenggara pemilu dikenai sanksi tertulis yakni Ketua KPU DKI Jakarta dalam kasus Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Gubernur DKI Jakarta. Sebanyak dua daerah dikenai peringatan keras yakni seorang anggota KPU Pati serta Ketua dan Anggota KPU Timor Tengah Utara.
Baca Juga:
Selain menemukan pelanggaran, putusan DKPP juga merehabilitasi nama penyelenggara pemilu. Dalam catatan DKPP, sebanyak empat daerah yakni komisioner Panwaslu Sultra, Ketua KPU Lampung Barat, Ketua dan Anggota KPU kota Batu, dan Ketua KPU Banggai Kepulauan. Satu lagi adalah terkait pencabutan perkara aduan yakni terkait Ketua KPU Talaud.
Menurut Jimly, tugas DKPP sangat spesifik. Persidangan yang dilakukan DKPP adalah terkait pelanggaran individu setiap penyelenggara pemilu. Dalam prakteknya, masih banyak penyelenggara pemilu di daerah yang ternyata tidak mengedepankan independensi. ”Keberpihakannya nyata sekali,” ujar Jimly.
Karena itu, keberadaan DKPP seharusnya menjadi peringatan dini kepada penyelenggara pemilu, agar tetap bekerja sesuai amanat UU Pemilu. Jimly mengimbau para petugas KPU dan Bawaslu di pusat maupun daerah, dapat bekerja dengan lebih hati-hati agar penyelenggaraan pemilu dapat dipercaya.
JAKARTA – Kinerja Penyelenggara Pemilu di periode 2012-2017 nampak terasa dengan keberadaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang
BERITA TERKAIT
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia