Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu

Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu
OTODIDAK: Mursidi (berpenutup wajah) saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya sebagai pemalsu uang. Mursidi belajar sendiri cara mencetak uang palsu. Foto: radartegal.com

"Tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung dan pasar tradisional dan mengambil keuntungan dari uang kembalian. Kalau ijazah, KTP, dan SIM palsu, ada yang pesan," ungkap Heru.

Tersangka yang sehari-hari membuka jasa percetakan itu dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun.

"Tersangka memanfaatkan momen akhir tahun di mana kegiatan transaksi masyarakat meningkat. Jadi kita himbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu," imbuh Heru.

Selain itu, Mursidi juga sudah tiga tahun menerima jasa pembuatan ijazah, SIM, dan KTP palsu. Sebagian besar pemesannya dari Kabupaten Brebes.

"Kalau buat uang palsu baru-baru ini, belajar sendiri. Bahan-bahannya beli di Cirebon," ucap Mursidi.(far/zul/jpg)


Seorang warga yang bekerja di percetakan terpaksa berurusan dengan kepolisian karena mencetak uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membeli rokok.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News