Kerja di Percetakan, Autodidak Bikin Uang dan SIM Palsu
"Tersangka menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di warung dan pasar tradisional dan mengambil keuntungan dari uang kembalian. Kalau ijazah, KTP, dan SIM palsu, ada yang pesan," ungkap Heru.
Tersangka yang sehari-hari membuka jasa percetakan itu dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya adalah penjara selama 10 tahun.
"Tersangka memanfaatkan momen akhir tahun di mana kegiatan transaksi masyarakat meningkat. Jadi kita himbau masyarakat untuk berhati-hati dengan peredaran uang palsu," imbuh Heru.
Selain itu, Mursidi juga sudah tiga tahun menerima jasa pembuatan ijazah, SIM, dan KTP palsu. Sebagian besar pemesannya dari Kabupaten Brebes.
"Kalau buat uang palsu baru-baru ini, belajar sendiri. Bahan-bahannya beli di Cirebon," ucap Mursidi.(far/zul/jpg)
Seorang warga yang bekerja di percetakan terpaksa berurusan dengan kepolisian karena mencetak uang palsu dan mengedarkannya dengan cara membeli rokok.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Oknum Anggota DPRD Lampung Selatan jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
- Heboh Pabrik Uang Palsu di Kampus UIN Makassar, 15 Orang Tersangka
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada