Kerja Haram Jarak Jauh, Azis dan Tahyan Meraup Ratusan Juta Rupiah

Kerja Haram Jarak Jauh, Azis dan Tahyan Meraup Ratusan Juta Rupiah
Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta menggelar kedua tersangka kasus kejahatan siber. Foto: ANTARA/Firman

jpnn.com, BANJARMASIN - Abdul Azis dan Tahyan ditangkap polisi karena diduga melakukan kejahatan siber modus pembobolan akun saldo pulsa yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap keduanya di Cilacap, Jawa Tengah.

"Tersangka Abdul Azis (25) dan Tahyan (29) ditangkap di Cilacap, Jawa Tengah, karena telah meretas akun saldo korbannya di Kabupaten Tanah Laut," terang Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta di Banjarmasin, Kamis (12/11).

Terungkapnya aksi tersangka setelah korban melapor kehilangan saldo pulsa sebesar Rp57 juta.

Korban merupakan pemilik counter "Duta Pulsa" di Jalan Ahmad Yani Km 1, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.

"Jadi yang awalnya korban memiliki saldo Rp180 juta, kemudian menjadi Rp123 juta. Setelah dicek pada aplikasi DigiPos, ternyata terdapat 57 kali transaksi pengiriman pulsa ke 57 nomor ponsel berbeda," beber Nico.

Mendapat laporan korban, Tim Siber Polda Kalsel dipimpin AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan.

Hasil penelusuran petugas, akun peretas terdeteksi di Jawa Tengah.

Polisi menangkap Abdul Azis dan Tahyan yang melakukan kejahatan siber pembobolan akun pulsa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News