Kerja Keras DJP Dinilai Berhasil, Penerimaan Pajak Moncer meski Pandemi
jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan pajak dinilai membuahkan hasil.
Meski pandemi Covid-19 berlangung, pendapatan perpajakan tetap moncer, itu juga terjadi pada awal 2023 ini.
"Pastinya effort dari DJP, terutama pada tahun 2021. Extra effort DJP dalam menggali penerimaan negara begitu optimal, terutama melalui proses intensifikasi," ucap Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/2).
Menurutnya, kinerja positif penerimaan pajak saat pandemi cukup baik, lantaran keseriusan pemerintah dalam pemulihan ekonomi.
Fajry menerangkan, ekonomi tumbuh positif 3,7 persen pada 2021 dan 5,3 persen pada 2022.
"Ekonomi kita telah kembali ke masa pre-pandemi," ungkap Fajry.
Kemudian, adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalamnya tercantum Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Program PPS yang menghasilkan penerimaan lebih dari Rp 61 triliun dan penerimaan PPN (pajak pertambahan nilai) yang naik Rp 60,7 triliun akibat dari penyesuaian tarif PPN 11 persen," katanya.
Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam mengumpulkan pajak dinilai membuahkan hasil.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah