Kerja Nyata Lindungi Gambut Untuk Cegah Karhutla
Senin, 18 September 2017 – 16:59 WIB
Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memberikan dukungan atas kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang tidak memenuhi regulasi tata kelola gambut.
“Kami mendukung semua langkah untuk pemulihan dan melindungi ekosistem gambut, dan KPK siap membantu lembaga negara lain dalam mewujudkan itu semua dari sisi penegakan hukum,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief. (jpnn/kh)
Salah satu momen terparah terjadi pada tahun 2015. Kala itu, Karhutla membawa kerugian yang sangat besar pada masyarakat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komitmen Mengurangi Sampah, PT Godrej Consumer Products Raih Penghargaan KLHK
- Menteri LH Hanif Faisol Terjun Langsung Bersihkan Sampah di Kali Cipinang
- Prabowo Subianto Pecah KLHK jadi 2 Kementerian Berbeda
- Ini Deretan Keberhasilan yang Dicapai KLHK Selama 10 Tahun Dipimpin Menteri Siti Nurbaya
- Mendukung NDC, Menteri LHK Siti Nurbaya Beri Penghargaan PT ITCI Kartika Utama
- Hashim: Penghargaan dari KLHK Sebagai Dorongan Untuk Terus Membuktikan Komitmen Iklim