Kerja Pansel KPK Menyesuaikan Putusan MK
Senin, 20 Juni 2011 – 14:42 WIB
JAKARTA - Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Ahmad Ubbe mengatakan kerja Pansel KPK akan menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini terkait dengan putusan MK yang menetapkan masa jabatan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas selama empat tahun setelah sembilan mejelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan pengujian pasal 34 UUD 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi nggak ada masalah. Sebelumnya Pansel bekerja normal, tapi dengan adanya putusan MK ini maka Pansel tinggal menyesuaikan diri," kata Ubbe saat dihubungi wartawan, Senin (20/6).
Baca Juga:
Ditambahkan Ubbe, rencananya, Pansel KPK akan membicarakan teknis proses seleksi calon dalam rapat pleno Pansel. "Akan diselesaikan dalam pleno. Seharusnya kan Pansel mencari 10, dengan adanya putusan ini berarti Busyro sudah mendapat kursi pimpinan, jadi Pansel menyesuaikan dan tinggal mencari delapan orang," terangnya. (kyd)
JAKARTA - Sekretaris Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan KPK, Ahmad Ubbe mengatakan kerja Pansel KPK akan menyesuaikan diri dengan putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI