Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya

Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya
PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com

 

2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :

a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30

b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30. 


Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News