Kerja PNS Selama Ramadan Berkurang 1 Jam, Ini Aturannya
Selasa, 08 Mei 2018 – 18:34 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: Johanny/Radar Tarakan/dok.JPNN.com
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja :
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Berbagi di Bulan Ramadan, Jasindo Salurkan Bantuan ke 3 Lembaga Sosial
- Ditpamobvit Polda Metro Jaya Bersama SHW Center Berbagi Takjil Bulan Ramadan
- Bubur Suro, Takjil Legendaris Khas Palembang, Dibagikan Secara Gratis
- Menjelang Hari Raya, Pelita Air Tuntaskan Program Energi Kebersamaan
- Sentul City: Destinasi Favorit Menjalani Aktivitas di Bulan Ramadan dan Libur Lebaran
- Sambut Ramadan Dengan Suka Cita, Reza Artamevia Ungkap Aktivitasnya