Kerja Sama BC dan Polisi Tanjung Perak Surabaya Berbuah Manis
jpnn.com, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jatim, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia seberat 7,2 kg yang dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ganis Setyaningrum di Surabaya, Kamis mengatakan pengungkapan perkara ini dilakukan dengan kerja sama petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Tanjung Perak Surabaya.
"Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menghubungi kami setelah mencurigai pengiriman paket melalui jasa ekspedisi kapal laut," ujarnya kepada wartawan.
Saat dibuka, paket tersebut berisi sebuah tabung kompresor yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 7,2 kilogram dengan dibungkus kain handuk.
"Sabu-sabu seberat 7,2 kilogram ini dipecah menjadi delapan bungkus. Dimasukkan ke dalam kompresor dengan dilapisi kain handuk biar tidak goyang dalam proses pengirimannya," kata Ganis menjelaskan.
Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial SR, usia 29 tahun, warga Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menurut Ganis, SR adalah kurir yang mendapat perintah untuk mengambil paket ekspedisi tersebut.
"Orang yang menyuruh SR mengambil barang ini berinisial H, warga Madura, saat ini telah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang atau DPO," ujarnya.
Mengendus paket mencurigakan, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung menghubungi polisi, berhasil.
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!