Kerja Sama BC dan Polisi Tanjung Perak Surabaya Berbuah Manis
Jumat, 08 Januari 2021 – 07:39 WIB
Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkannya sebagai DPO.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Ganis mengungkapkan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)
Mengendus paket mencurigakan, petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya langsung menghubungi polisi, berhasil.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!