Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI

Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Perjanjian kerja sama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak terkait pembangunan daerah skala besar di Jabar tidak sesuai dengan Undang-undang TNI yang baru disahkan DPR Kamis kemarin.

Hal itu sebagaimana diutarakan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti dalam keterangannya, Sabtu (22/3).

Mantan aktivis 98 itu menegaskan, perjanjian tersebut harus ditinjau ulang. Bila perlu harus dibatalkan supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Semua kerja sama pemda dengan TNI di luar 16 tempat yang telah ditentukan oleh UU baru itu tidak dapat dibenarkan. Dan oleh karena itu, harus ditinjau ulang. Bahkan harus dibatalkan," kata Ray kepada wartawan, Sabtu (22/3).

Dalam UU TNI yang baru menyebutkan bahwa keterlibatan TNI dalam ranah sipil hanya diperbolehkan dalam 16 sektor yang telah ditentukan, dan pelibatan mereka harus didasarkan pada kebijakan politik pemerintah pusat.

"Jadi, pemda itu tidak dapat secara sepihak menjalin kerja sama dengan TNI tanpa memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat," kata pengamat politik ini.

Ray Rangkuti menegaskan bahwa sifat TNI adalah nasional, bukan lokal. Oleh karena itu, keterlibatan TNI dalam program-program pemda harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan mendapat restu dari pemerintah pusat.

"Hal ini juga berlaku bagi TNI yang tidak boleh mengikat kerja sama dengan pihak manapun tanpa izin resmi dari pemerintah pusat," ungkapnya.

Menurut Ray, semua kerja sama pemda dengan TNI, di luar 16 tempat yang telah ditentukan oleh UU baru, tidak dapat dibenarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News