Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI

Kerja Sama Dedi Mulyadi & KSAD Dinilai Melanggar UU TNI
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Foto: Humas DPR RI

Selain itu, disiplin dalam menegakkan aturan harus menjadi prinsip utama dalam tubuh TNI.

Sebagai institusi yang berperan dalam menjaga kedaulatan negara, TNI diharapkan menunjukkan ketaatan terhadap undang-undang yang justru mereka usulkan sendiri.

"TNI itu harus jadi contoh bukan malah melanggarnya, sehingga profesionalisme dan kepatuhan terhadap hukum tetap terjaga demi menjaga stabilitas dan ketertiban nasional," demikian tutup Ray Rangkuti.

Untuk diketahui, Pemeritah Provisi Jawa Barat (Jabar) melakukan kerja sama proyek pembangunan pihak Angkatan Darat.

Hal ini disahkan dengan penekenan MoU antara Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, pada Jumat (14/3/2025) di Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta.

Perjanjian kerja sama bertema “Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Skala Besar Pembangunan Daerah di Provinsi Jawa Barat” ini berfokus pada pembangunan berbagai proyek infrastruktur, seperti jalan, jembatan, saluran irigasi, serta rumah rakyat.

KSAD menilai kerja sama ini sejalan dengan program TNI AD, yang mencakup peningkatan kualitas hidup prajurit dan masyarakat, keamanan dan ketertiban, serta peningkatan ekonomi dan sumber daya manusia, khususnya di Jawa Barat.

“Kami terus berupaya mengembangkan program penyediaan air bersih. Saat ini, progresnya telah mencapai lebih dari 3.700 titik," kata KSAD dalam keterangannya, Jumat.

Menurut Ray, semua kerja sama pemda dengan TNI, di luar 16 tempat yang telah ditentukan oleh UU baru, tidak dapat dibenarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News