Kerja Sama Oknum PNS-Honorer Berakhir di Bui

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan menyebut sudah mendengar kabar itu.
Tetapi, dia belum memastikan keduanya bekerja di SKPD mana. Kasus ini akan dibahas di komisi disiplin pegawai.
“Pegawai yang berstatus TK2D akan kami pecat. Bagi yang PNS, diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum,” ucapnya.
Untuk PNS, sanksi disiplin mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada aturan aturan terbaru yakni Pasal 87 ayat (2) UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bila nanti diputuskan bersalah dan divonis dua tahun penjara atau lebih, akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kami masih menunggu proses hukum. Untuk yang berstatus PNS menjadi perhatian,” imbuhnya.
Dia mengakui, upaya pencegahan terus berjalan. Beberapa SKPD sempat mengusulkan mengajukan tes urine untuk mendeteksi pengguna narkoba atau bahkan pengedar.
Namun, bila masih ada yang tertangkap, itu menjadi urusan pribadi. “Kalau ada PNS yang tertangkap mengedarkan narkoba, pasti kami tindak tegas,” lanjutnya. (*/dns/ica/k16)
AS (39), oknum PNK di Pemkab Kutai Timur, Kaltim, ditangkap polisi. Tak sendiri, rekan bisnis sabu-sabu, inisial FR (30) yang merupakan tenaga honorer,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi
- Polres Banyuasin Tangkap Residivis Bandar Sabu-Sabu
- Pascapenangkapan Bandar Narkoba, Polda Bengkulu Siagakan Personel
- Terduga Bandar Narkoba yang Tikam Polisi Saat Penggerebekan Dikenakan Pasal Berlapis