Kerja sama Pertamina dan 14 Perusahaan di Barito Timur Patut Diapresiasi

"Mereka, harus membuktikan dokumen kepemilikan terhadap jalan sepanjang 60 km yang terletak di Desa Bentot, Kecamatan Patangkep Tutui hingga Desa Telang Baru, Kecamatan Paku Epat tersebut. Mereka bisa dilaporkan terkait pengambilalihan hak, penggelapan dan sebagainya, bisa kena pasal itu. Dan pihak-pihak yang mengklaim harus membuktikan kepemilikan mereka," papar Danes.
Danes tidak menepis, bahwa polemik jalan hauling merupakan akibat dari fungsi jalan yang sempat terlantar. Dari sana, memang muncul potensi klaim oleh pihak lain, seperti preman.
Faktanya, sebelumnya memang ada pihak lain yang memanfaatkan jalan tersebut. Bahkan, mereka juga melakukan pungutan terhadap setiap pengguna jalan. Pungutan liar tersebut diduga sudah mencapai puluhan miliar per tahun.
"(Pungutan) itu juga harus ditertibkan," tegas Danes.(ANTARA/JPNN)
PT Pertamina selaku BUMN sudah memiliki bukti-bukti kepemilikan terhadap jalan tersebut. Karena itu aset Pertamina, maka perseroan yang berhak mengelolanya.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Semangat Hari Kartini, Pertamina Dorong Perempuan untuk Berkarya & Salurkan Energi
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Pemegang Saham Pelita Air Kukuhkan Kembali Dendy Kurniawan sebagai Direktur Utama
- Satgas Ramadan & IdulFitri Pertamina Dinilai Berhasil Memitigasi Lonjakan Permintaan BBM
- Keren! Rumah Tamadun Ubah Limbah Jadi Lapangan Kerja Bagi Perempuan dan Warga Binaan
- Pelita Air dan Elnusa Berkolaborasi dalam Penyediaan Layanan Penerbangan Korporasi