Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan
Sabtu, 16 Juli 2011 – 02:29 WIB
JAKARTA -- Upaya pembenahan masalah kepegawaian terus digenjot pemerintah pusat. Selain akan melakukan penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tawaran pensiun dini PNS, upaya optimalisasi terhadap PNS yang sudah ada juga dilakukan. Masalah kinerja PNS yang terus mendapat sorotan publik, terutama mengenai efektifitas jam kerja, juga mendapat respon pusat.
Deputy Bidang SDM Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ramli Naibaho, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menggodok aturan yang bisa dijadikan ukuran melihat kinerja PNS. Di dalamnya akan termuat efektifitas jam kerja PNS.
"Aturan pengukuran kinerja PNS sedang dibahas dengan kementrian Hukum dan HAM. Bentuknya Peraturan Pemerintah tentang pengukuran kinerja PNS, berbasis sasaran kinerja pegawai," terang Ramli Naibaho kepada wartawan, kemarin.
Aturan yang sedang digodok ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk secara serius menjalankan ketentuan di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dijelaskan, tahun 2011 ini merupakan tahun dimana pemerintah akan berupaya menerapkan sanksi-sanksi yang termuat di PP 53 itu.
JAKARTA -- Upaya pembenahan masalah kepegawaian terus digenjot pemerintah pusat. Selain akan melakukan penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Info OTT Terkini, Salah Satu Gubernur Diamankan KPK, Ada di Sini
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra