Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan

Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan
Kerja Seenaknya, PNS Diancam Dirumahkan
JAKARTA -- Upaya pembenahan masalah kepegawaian terus digenjot pemerintah pusat. Selain akan melakukan penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan tawaran pensiun dini PNS, upaya optimalisasi terhadap PNS yang sudah ada juga dilakukan. Masalah kinerja PNS yang terus mendapat sorotan publik, terutama mengenai efektifitas jam kerja, juga mendapat respon pusat.

Deputy Bidang SDM Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Ramli Naibaho, menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menggodok aturan yang bisa dijadikan ukuran melihat kinerja PNS. Di dalamnya akan termuat efektifitas jam kerja PNS.

"Aturan pengukuran kinerja PNS sedang dibahas dengan kementrian Hukum dan HAM. Bentuknya Peraturan Pemerintah tentang pengukuran kinerja PNS, berbasis sasaran kinerja pegawai," terang Ramli Naibaho kepada wartawan, kemarin.

Aturan yang sedang digodok ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk secara serius menjalankan ketentuan di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Dijelaskan, tahun 2011 ini merupakan tahun dimana pemerintah akan berupaya menerapkan sanksi-sanksi yang termuat di PP 53 itu.

JAKARTA -- Upaya pembenahan masalah kepegawaian terus digenjot pemerintah pusat. Selain akan melakukan penghentian sementara penerimaan Calon Pegawai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News