Kerja Staf Khusus SBY Dipertanyakan
Putusan MK Dinilai Ambivalen
Kamis, 23 September 2010 – 00:34 WIB
JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Gayus Lumbuun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-undang No 16 tahun 2004 menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas karena bertentangan. Kata dia, di satu sisi pengangkatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung ilegal tapi disisi lain tindakannya sebagai jaksa agung sah.
“Putusan MK menimbulkan ketidakpastian dan instabilitas karena ini ambivalen, disatu sisi ilegal penganggkatan, tapi tindakan sah,” kata Gayus Lumbuun di Jakarta, Rabu (22/9).
Baca Juga:
Seharusnya kata Gayus, ketika MK memutuskan pengangkatan jaksa agung ilegal maka segala tindakan hukumnya juga ilegal. Dengan begitu kata dia, putusan MK tidak akan dipersoalkan masyarakat karena tidak akan menimbulkan instabilitas hukum di tengah masyarakat.
Gayus juga menyayangkan kerja-kerja khusus staf khusus presiden yang memberi masukan terhadap persoalan jaksa agung dan mendesak Presiden SBY untuk mengangkat jaksa agung baru pengganti Hendarman Supandji pasca putusan MK yang mengabulkan uji materi mantan menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. (awa/jpnn)
JAKARTA – Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Gayus Lumbuun menilai putusan Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Kemendagri-Kementerian Kependudukan Gelar Sosialisasi Pelaksanaan Anggaran DAK KB 2025
- Bandara Rendani Manokwari Diusulkan Ganti Nama Menjadi Ottow-Geissler, Ini Alasannya
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Presiden Prabowo Akan Hadiri Pelantikan Ketua Umum Kadin