Kerja Tim BLBI Bentukan KPK tak Jelas
Sabtu, 30 Juni 2012 – 20:06 WIB

Kerja Tim BLBI Bentukan KPK tak Jelas
Tim ini juga akan menangani perkara yang telah di-SP3-kan atau dihentikan perkaranya oleh kejaksaan. Selain itu mereka akan menangani perkara-perkara yang diserahkan kejaksaan sesuai tindak lanjut dari rapat paripurna DPR yang disampaikan pada Menkeu. Ada 8 perkara saat itu, tapi yang menjadi sasaran KPK dalam hal ini adalah pengembalian uang negara.
Baca Juga:
Febri mempertanyakan semua hasil kerja tim itu. Menurut Febri, KPK juga seharusnya bisa melakukan review ulang kasus BLBI yang masih bisa ditangani. Apalagi, Antasari pernah menyebutkan bahwa tim KPK akan menangani perkara yang dihentikan kejaksaan karena telah menerima Surat Keterangan Lunas (SKL), termasuk kasus Sjamsul Nursalim. Tim ini juga mendiskusikan kasus di sembilan bank, diantaranya bank BCA dan BDNI.
"KPK berwenang untuk mereview lagi. Ada legal opinion, bahwa KPK punya kewenangan itu. Dulu kan sejumlah dosen Fakultas Hukum yang menyatakan soal kewenangan KPK itu. Jadi kalau ini tidak ada hasil, ini kritik keras untuk KPK," pungkasnya. (flo/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan perkembangan hasil kerja empat tim penyelesaian kasus BLBI bentukan Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung