Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan

Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan
Kerja Tim Investigasi MK Disarankan Tak Dibatasi Sebulan
JAKARTA - Anggota Komisi III bidang Hukum dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, sebaiknya tim investigasi dugaan suap yang dibentuk Mahkamah Konstitusi (MK), tidak dibatasi waktu hanya sebulan dalam menjalankan tugasnya. Alasannya, untuk melakukan investigasi, apalagi membongkar mafia-mafia hukum, tidak cukup waktu hanya sebulan.

"Jangan diberi waktu seperti itu. Karena tidak mungkin, dalam waktu sebulan bisa mendapatkan hasil yang maksimal. Apalagi jaringan mafia hukum cara kerjanya terstruktur," kata Sarifuddin kepada JPNN, Rabu (3/11).

Sarifuddin yang juga Wakil Ketua Fraksi Hanura di DPR Ri itu mengatakan, sebaiknya tim investigasi yang diketuai Refly Harun itu diberikan waktu sampai enam bulan. "Saya kira, tiga sampai enam bulan-lah," katanya pula.

Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menunjuk Refly sebagai ketua tim investigasi dugaan suap hakim MK. Penunjukan itu didasari atas tulisan Refly yang dimuat salah satu koran nasional terbitan 25 Oktober 2010, berjudul "MK Masih Bersih?". Di dalam tulisannya itu, Refly mengaku melihat setumpuk uang dolar sejumlah Rp 1 miliar untuk diserahkan ke hakim MK, dalam perkara gugatan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada).

JAKARTA - Anggota Komisi III bidang Hukum dari Fraksi Hanura, Sarifuddin Sudding mengatakan, sebaiknya tim investigasi dugaan suap yang dibentuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News