Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Senin, 17 Januari 2011 – 14:24 WIB
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPS), serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk pelaksanaannya. Pembangunan infrastruktur melalui skema PPP, disebutkan telah dicanangkan pemerintah Indonesia sejak tahun 2005, yaitu sejak diterbitkannya Perpres nomor 67 tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pada awal tahun 2010, pemerintah kemudian menerbitkan Perpres nomor 13 tahun 2010 dalam rangka penyempurnaan atas Perpres nomor 67 tahun 2005.
Keluarnya komitmen pemerintah ini disebut sangat penting untuk mendorong pengembangan pembangunan infrastruktur melalui skema KPS, atau yang biasa disebut Public Private Partnership (PPP). Hal ini mengingat tidak seluruh pembiayaan pembangunan infrastruktur dapat dipenuhi melalui APBN.
"Oleh karena itu, keterlibatan swasta menjadi perlu. Selain membantu dari sisi keuangan, juga diharapkan akan membawa teknologi terbaru, sehingga pelayanan kepada masyarakat yang dihasilkan infrastruktur publik yang dibangun akan memiliki kualitas terbaik," ujar Menkeu Agus Martowardojo dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (17/1), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010
BERITA TERKAIT
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- QRIS Bantu Transaksi Lebih Aman, Ekosistem Perlu Diperkuat
- Harga Emas Antam Hari Ini 19 November Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- PNM Siapkan Nasabah Terbaik Terjun di Pasar Digital lewat Mekaarpreneur
- IDXSTI Hadirkan AI untuk Pelaporan Keberlanjutan Emiten
- Telkomsel Gelar Program Poin Gembira Festival, Hadiahnya Menggiurkan