Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Senin, 17 Januari 2011 – 14:24 WIB

Kerjasama dengan Swasta Mendapatkan Payung Hukum
Namun, selama ini terdapat hambatan bagi pihak swasta untuk menanamkan modal di Indonesia bagi proyek-proyek pembangunan infrastruktur sektor publik. Hal ini karena adanya keraguan pihak swasta pada ketidakstabilan situasi politik di Indonesia. Keraguan tersebut terkait pada karakter proyek infrastruktur yang membutuhkan biaya besar dan jangka waktu yang lama (25 tahun ke atas).
Baca Juga:
"Karena itu, pemerintah merasa perlu untuk menyatakan dengan jelas komitmen terhadap dukungan bagi pengembangan pembangunan infrastruktur melalui skema PPP, yaitu melalui terbitnya Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2010 tentang Penjaminan Infrastruktur," ungkap Menkeu pula.
Disebutkan, Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 21 Desember 2010, dan merupakan salah satu regulasi kunci sebagai pelengkap dari Perpres 13 tahun 2010 jo Perpres 67 tahun 2010 tentang KPS. Perpres 78 tahun 2010 merupakan implementasi atas Perpres 13 tahun 2010. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 260/PMK.011/2010 tentang Pentunjuk Pelaksanaan Penjaminan Infrastruktur dalam Proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, yang ditandatangani oleh Menkeu pada tanggal 31 Desember 2010.
Disebutkan lagi, kebijakan penjaminan pemerintah saat ini dilakukan dengan mekanisme satu pelaksana (single window policy) dalam proses pemberian penjaminannya, yaitu melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII. "Dengan adanya penjaminan pemerintah melalui PII, maka pihak swasta tidak lagi perlu mengkhawatirkan resiko atas kemungkinan kerugian yang dapat timbul akibat adanya tindakan pemerintah baik pusat maupun daerah," jelas Menkeu.
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia memberikan konfirmasi telah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 78 tahun 2010
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Didukung PNM, Rofiah Ubah Warisan Jamu Tradisional Jadi Bisnis Modern
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 23 April 2025 Melonjak, Berikut Daftarnya
- DJPPR Tebar 8 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 28 Triliun
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas