Kerjasama KPU-PPATK Masih Tahap Pembahasan

Kerjasama KPU-PPATK Masih Tahap Pembahasan
Kerjasama KPU-PPATK Masih Tahap Pembahasan

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berharap kerjasama KPU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dapat segera terealisasi, menyusul dikeluarkannya Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye.

Menurutnya, kerjasama KPU-PPATK benar-benar sangat dibutuhkan. Mengingat dalam PKPU Nomor 17 tahun 2013, diatur ketentuan parpol harus menyusun laporan keuangan secara lengkap, baik terkait penerimaan maupun pengeluaran dana dan melaporkannya ke KPU. Termasuk laporan penerimaan dan pengeluaran dana para caleg yang dikirim ke KPU lewat parpol masing-masing.

Oleh karena itu dengan adanya kerjasama dengan PPATK, KPU dapat memantau sejauh mana transaksi keuangan partai politik peserta pemilu, dengan tidak hanya berdasarkan laporan dari parpol semata.

"Jadi kita sangat ingin menggandeng PPATK untuk bekerjasama terkait transparansi dan akuntabilitas," ujarnya di Jakarta, Jumat (29/11).

Sayangnya, proses penjajakan kerjasama KPU-PPATK kata Ferry, sampai saat ini masih dalam tahap pembahasan. Padahal penyelenggaraan pemilu sudah akan berlangsung 9 April 2013 mendatang.

Ferry beralasan kondisi ini disebabkan karena KPU ingin memastikan terlebih hal-hal apa saja nantinya yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman bersama dimaksud. Sehingga diperoleh manfaat yang sesungguhnya, dengan tidak mengganggu azas independensi KPU sebagai pelaksana pemilu.

"KPU juga membuka diri bekerjasama dengan lembaga-lembaga berkompeten lain. Terutama terkait pengamanan adminstrasi. Baik itu keuangan, logistik dan sebagainya," kata Ferry. (gir/jpnn)

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah, berharap kerjasama KPU dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News