Kernel Oil Bantah Suap Rudi Rubiandini

Kernel Oil Bantah Suap Rudi Rubiandini
Kernel Oil Bantah Suap Rudi Rubiandini

jpnn.com - JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL),  Yanuar Wisesa menegaskan kliennya merasa telah menjadi korban dan diperalat untuk mengirim atau memindahkan uang yang diperoleh tersangka Devi Ardi (DA) di Singapura untuk bisa diambil di Jakarta.

Ia mengatakan Kernell tidak menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. Yanuar menjelaskan, pada 20 Juli 2013, DA memeroleh uang tersebut dari seseorang yang bernisial BT. Uang itu senilai 700 ribu US Dollar terdiri dari pecahan US 100 Dollar, yang tersimpan dalam sebuah tas batik.

Uang itu, kata dia, diserahkan ke Widodo Ratanachaitong di Hotel Fullerton Singapura. "Kemudian memintanya (Widodo) untuk disimpan karena tidak akan ada masalah dan meminta dengan sangat agar membantunya," kata Yanuar dihubungi wartawan, Senin (26/8).

Yanuar bercerita bahwa Widodo tanpa curiga karena melihat uang tersebut diperoleh dari Bank resmi. Hal itu terlihat  dari pengikat dan cap bank. Karenanya, Widodo beritikad baik membantu menyimpan uang itu ambil menunggu kontak dari DA.

Beberapa hari setelah tiba di Jakarta, dengan dalih keperluan mendesak DA meminta agar diberikan 300 ribu US Dollar.

Lantas, kata dia, Widodo meminta Simon Gunawan Tanjaya (KOPL Indonesia) untuk menyiapkan uang yang dimaksud dan diserahkan kepada DA, tanpa menjelaskan jika DA telah menitipkan uang yang diterimanya di Singapura.

"Menjelang Lebaran, DA kembali meminta kepada Widodo agar menyediakan 400 ribu US Dollar sisanya juga dengan dalih keperluan mendadak," ujar Yanuar.

Mengingat dana sebanyak itu tidak tersedia, maka 400 Ribu US Dollar itu diteruskan kepada DA oleh Simon, hingga akhirnya Widodo merasa kaget ketika Simon akhirnya ditangkap.

JAKARTA -- Kuasa Hukum PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL),  Yanuar Wisesa menegaskan kliennya merasa telah menjadi korban dan diperalat untuk mengirim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News