Kernet Ngaku Agency Model, Minta Dikirimi Foto Panas, Lalu...
Rabu, 20 Juli 2016 – 19:34 WIB

Tersangka Arya Setiaji diamankan di Mapolresta Bandarlampung. Foto damiri/radarlampung.co.id/jpg
Tersangka mengatakan lima dari enam korban nya belum sempat ia peras, namun foto yang dikirim oleh kelima korbannya hanya dijadikan koleksi untuknya dikarenakan ia penasaran dengan foto korbannya.
“Yang lima belum sempat saya peras, cuma fotonya saya simpan aja karena saya penasaran dengan foto gituan,” ujarnya.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone. Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara sembilan tahun. (cw11/adi/ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu