Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
jpnn.com, BATAM - Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).
Keenam terdakwa yakni Rustam Effendy Ginting, Adi Candra, Wirman, Muhammad Arzu Riki Agus, Indra Sasmita, dan Amul Husni Jamil pun diberi kesempatan mengajukan pembelaan.
Penasihat Hukum terdakwa, Nasir, langsung menolak tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha dan meminta keringanan hukuman.
"Kiranya majelis hakim memberi keringanan terhadap keenam terdakwa," ucap Nasir seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Sidang kembali ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, pada sidang yang beragendakan tuntutan pada 7 Agustus lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum sesuai pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," sebut Yogi.
Dalam perkaranya, kejadian bermula saat terdakwa Adi Candra memergoki RA yang sedang mencongkel kontak motor miliknya, lalu mengejar RA. Terdakwa meneriaki adanya maling hingga RA terkepung warga.
Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan
- Polda Riau Sita 4 Apartemen Senilai Rp 2,1 Miliar di Batam, Salah Satunya Milik Bang Uun
- 2.913 Peserta Siap Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK di Batam