Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara

Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
Pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Saat digiring ke posyandu tempat kumpulnya warga, RF sudah lebih dulu ada di pos tersebut. Kedua korban kemudian dipukuli bahkan dihantam kayu broti oleh terdakwa Rustam.

Sementara, terdakwa lainnya menendang korban sampai babak belur dan pingsan. Kedua korban pun dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, namun nyawa RA tidak terselamatkan, yang kemudian disusul RF yang tewas beberapa jam kemudian. (nji/Yanna)


Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News