Keroyok Dua Pemuda hingga Tewas, Enam Pemuda Dituntut 10 Tahun Penjara
Selasa, 29 Agustus 2017 – 11:15 WIB
Saat digiring ke posyandu tempat kumpulnya warga, RF sudah lebih dulu ada di pos tersebut. Kedua korban kemudian dipukuli bahkan dihantam kayu broti oleh terdakwa Rustam.
Sementara, terdakwa lainnya menendang korban sampai babak belur dan pingsan. Kedua korban pun dilarikan ke RSUD Embung Fatimah Batam di Batuaji, namun nyawa RA tidak terselamatkan, yang kemudian disusul RF yang tewas beberapa jam kemudian. (nji/Yanna)
Enam terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan RA dan RF, 17, dituntut 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (28/8).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Kecewa, Anggota Komisi VI DPR Minta M Rudi Mundur dari Jabatan Kepala BP Batam, Ini Penyebabnya