Keroyok Guru, 2 Ibu Rumah Tangga jadi Tersangka dan Ditahan
Senin, 13 Juni 2022 – 22:05 WIB

Penyidik Reskrim Polres Kupang menahan dua ibu rumah tangga yang terlibat kasus pengeroyokan Anselmus Nalle, guru di SDN Oelbeba, Fatuleu, Kabupaten Kupang. (ANTARA/HO-Humas Polres Kupang)
"Dalam rekaman video terlihat jelas peran masing-masing tersangka. Jadi, kami tinggal melakukan pengembangan yang lainnya karena masih ada beberapa orang calon tersangka," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Terlibat dalam pengeroyokan guru SD, dua ibu rumah tangga ditahan. Polisi membidik tersangka lain dalam kasus ini.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- Siti Fauziah: Perempuan Perlu Support System Lebih Kuat Agar Bergerak di Bidang Ekonomi