Keroyok Kasus Korupsi, KPK-Polri-Kejagung Bentuk Satgas

Keroyok Kasus Korupsi, KPK-Polri-Kejagung Bentuk Satgas
Keroyok Kasus Korupsi, KPK-Polri-Kejagung Bentuk Satgas

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI sepakat membentuk satuan tugas bersama pemberantasan tindak pidana korupsi untuk kasus-kasus tertentu.

"Nanti akan ada satgas tindak pidana tertentu dari Polri, Kejagung, dan KPK," tegas Jaksa Agung M Prasetyo  kepada wartawan di Kejagung, Senin (4/5).

Hal itu diungkap Prasetyo usai menggelar pertemuan dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Plt Ketua KPK Taufiquerahman Ruki, dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Prabowo serta Zulkarnaen di Kejagung.

Ia mengatakan, kesepakatan ini merupakan upaya untuk menjalin dan membangun sinergitas ketiga lembaga tersebut ke depannya. "Polri, Kejagung dan KPK bahu membahu untuk penanganan perkara tertentu," kata dia.

Prasetyo menjamin tidak akan ada tumpang tindih antara tiga lembaga ini. "Kami ini satu. Tidak ada tumpang tindih," tegasnya.

Ruki menambahkan, satgas itu misalnya untuk menangani kasus-kasus tertentu. Dia mencontohkan, misalnya kasus dugaan korupsi APBD DKI Jakarta 2014. Kasus ini dilaporkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama ke KPK. Kemudian, di Bareskrim Polri  juga sudah menanganinya.

Nah, kata dia, daripada orang dimaksud atau terlapor dipanggil KPK dan Bareskrim, maka lebih baik bikin tim gabungan saja. "Kita bikin satgas. Penyelidikannya bersama, penyidikannya KPK diperkuat Polri dan di penuntutan jaksa sudah siap," jelas Ruki.

Menurutnya, kasus-kasus lainnya masih akan diinventarisasi mana yang perlu dituntaskan oleh satgas bersama tersebut.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI sepakat membentuk satuan tugas bersama pemberantasan tindak pidana korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News