Keroyok Mahasiswa di Indekos, Trio Polisi Kini Dikerangkeng

Keroyok Mahasiswa di Indekos, Trio Polisi Kini Dikerangkeng
TRIO PENGEROYOK: Tiga oknum polisi anggota Polda Bali yang kini ditahan karena menjadi tersangka kasus penganiayaan. Foto: istimewa for Radar Bali.

jpnn.com, DENPASAR - Tiga anggota Direktorat Shabara Polda Bali masing-masing Bripda Putu Krishna Wahyudi Suputra, Bripda Kadek Agus Wiratha dan Bripda I Gede Agus Apriyoga harus meringkuk di balik jeruji. Ketiganya menjadi tahanan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali karena menganiaya seorang mahasiswa hingga nyaris tewas.

Korban aksi trio polisi brutal itu adalah Gede Dimas Purwadipa (22). Peristiwanya terjadi di sebuah indekos di kawasan Jalan Tegal Jaya Desa Dalung, Minggu lalu (8/7).

Sumber di Polda Bali mengungkapkan, tiga polisi yang masih muda itu tega menganiaya korban hingga babak belur. Pemicunya adalah cemburu lantaran pacar salah satu oknum polisi itu diduga berselingkuh dengan korban.

“Ya mereka (tiga oknum polisi) sudah ditahan. Status mereka tersangka lantaran terlibat tindak pidana penganiayaan. Penyidikan penganiayaan ditangani di Ditreskrimum. Sementara Propam menangani kode etik,” tutur sumber di Polda Bali.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari pejabat Polda Bali. Kabidhumas Kombes Hengky Widjaja tidak merespons ketika Jawa Pos Radar Bali berusaha mengonfirmasinya.

Untuk diketahui, kasus itu bermupa pada Minggu (8/7) sekitar pukul 12.30. Korban mengobrol dengan seorang wanita bernama Linda lewat aplikasi Line .

Dalam obrolan itu keduanya berkencan untuk jalan-jalan sore. Syaratnya, korban menjemput Linda di indekosnya di Jalan Tegal Jaya Dalung, sebelah TK Tegal Jaya.

Korban pun bergegas menjemput cewek berparas cantik dan berambut panjang itu. Saat menunggu Linda di depan indekos, korban tiba-tiba didatang tiga polisi berpakaian dinas lengkap.

Tiga anggota Direktorat Shabara Polda Bali harus meringkuk di balik jeruji setelah menyandang status tersangka kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News