Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui

jpnn.com - SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal Pamarayan, Kabupaten Serang itu terbukti mengeroyok anggota Polda Banten bernama Ma'ariz Nurtasahud hingga luka berat.
Putusan pidana itu dibacakan terpisah oleh majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa (29/11).
Uraian perkara oleh majelis hakim tidak dibacakan.Ketiga terdakwa langsung dinyatakan terbukti telah melanggar dakwaan Primer Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUH Pidana.
“Oleh karena itu, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahfudin dan Deni dengan pidana penjara selama 6 bulan dipotong masa tahanan,” kata Emanual saat vonis dibacakan. Hukuman pidana 6 bulan penjara juga dijatuhkan majelis hakim kepada Kunaedi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Subardi. JPU menuntut ketiga terdakwa dengan tuntutan pidana 8 bulan penjara.
Pertimbangannya, perbuatan ketiga terdakwa telah meresahkan masyarakat dan korbannya adalah aparat kepolisian sebagai hal memberatkan.
“Hal meringankan, antara terdakwa dan korban telah berdamai, terdakwa mengakui perbuatannya,” kata Emanuel.
Diuraikan tuntuan sebelumnya, pengeroyokan terhadap bintara Polda Banten itu terjadi pada Sabtu malam, 6 September 2014.
SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang