Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui
Rabu, 30 November 2016 – 07:59 WIB

Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui
Kunaedi kemudian memberikan golok kepada terdakwa Mahfudin. Tanpa pikir panjang, terdakwa Mahfudin menghunus golok dari sarungnya, lalu membacokkannya sebanyak dua kali ke punggung korban. Ma'ariz Nurtasahud kembali terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku melarikan diri.
Sesuai hasil visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, terdapat luka terbuka pada punggung korban akibat kekerasan benda tajam. (nda/dil/jpnn)
SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka