Keroyok Polisi, Tiga Preman Kampung Sasak Kena 6 Bulan Bui
Rabu, 30 November 2016 – 07:59 WIB
Kunaedi kemudian memberikan golok kepada terdakwa Mahfudin. Tanpa pikir panjang, terdakwa Mahfudin menghunus golok dari sarungnya, lalu membacokkannya sebanyak dua kali ke punggung korban. Ma'ariz Nurtasahud kembali terjatuh. Setelah korban terjatuh, para pelaku melarikan diri.
Sesuai hasil visum et repertum dari Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Drajat Prawiranegara, Kota Serang, terdapat luka terbuka pada punggung korban akibat kekerasan benda tajam. (nda/dil/jpnn)
SERANG - Mahfudin alias Udin (30), Deni alias Kate (23), dan Kunaedi alias Gunawan (26) diganjar pidana penjara selama 6 bulan. Ketiga pemuda asal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri