Keroyok Wanita Muda yang Dituding Pelakor, 7 Mak-Mak Jadi Tersangka, Lihat Tampangnya
Jumat, 20 Januari 2023 – 06:36 WIB
"Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, serta sejumlah saksi, termasuk rekaman video yang viral di media sosial," beber AKP Bangkit.
Mantan Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini lebih lanjut menjelaskan, tim penyidik juga meminta klarifikasi langsung kepada suami salah satu tersangka, dan tudingan tersebut tidak benar.
Polisi menjerat kedelapan orang tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (antara/jpnn)
Polres Bangkalan menetapkan 7 mak-mak, termasuk seorang pria menjadi tersangka dan kasus pengeroyokan wanita muda penjual teh yang dituding sebagai pelakor
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Jefri Nichol Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pengeroyokan
- Kasus SPPD Fiktif, Sepatu hingga Tas Branded Wanita Muda Ini Disita Polisi
- Misteri Mayat Wanita Asal Subang Ditemukan dalam Lemari di Jambi
- Anjing yang Serang Mak-mak Saat Olahraga di Semarang Disuntik Mati
- Mediasi Buntu, Polisi Turun Tangan dalam Kasus Anjing Serang Mak-mak di Semarang
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Kiai NU di Karawang