Kertas Layang-layang jadi Bahan Cetak Uang, ya Ditangkaplah

Dalam kasus ini ada lima tersangka yang ditangkap, yakni Adi Setiawan Siahaan, Sujanan, Aldi Vikaso Wowor, Muhammad Aminudin selaku pengedar uang palsu, dan Luky otak sekaligus pencetak uang palsu tersebut.
Kasus ini terkuak,setelah adanya laporan pemilik angkot mengenai adanya salah satu supir angkot menyetor menggunakan uang palsu.
Setelah ditelusuri, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil membekuk seorang tersangka bernama Adi Setiawan Siahaan (ASS) beserta uang palsu berjumlah Rp 500 ribu di wilayah Tangerang. Setelah petugas kembali menangkap para pelaku lainnya.
Kini ke lima tersangka yang tidak memiliki kerjaan tetap ini sudah diamankan di Mapolres Jakarta Barat dan dijerat pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Mg4/JPNN)
JAKARTA - Luky, salah satu dari lima pelaku sindikat uang palsu yang diringkus oleh jajaran Polres Metro Jakarta Barat, mengaku menggunakan kertas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Kapolres Banyuasin Minta Warga Aktif Berantas Judi Online
- Duit Habis Dipakai Judol, Pria di Bandung Pura-Pura Jadi Korban Begal, Bikin Gaduh
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Curhat Priguna Anugerah Seusai Tersandung Kasus Pemerkosaan, Ingin Profesi Dokternya Tetap Diakui
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung