Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun
Rabu, 18 Februari 2009 – 16:41 WIB
JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita 500 nasabah, dengan kerugian terbesar dari nasabah asal Surabaya sebesar Rp650 miliar. "Kerugian Rp650 miliar itu dari nasabah Surabaya, dan sisanya dari nasabah Jakarta," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2). Dengan tindakan ini Abubakar menambahkan, para tersangka dijerat pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dalam UU 25/2003 dan atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu melakukan tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, dari kasus ini ada 3 tersangka yang masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu diantara 3 tersangka itu adalah Direktur Utama Hendro Wiyanto. "Inisial tersangka adalah HW dirut Antaboga, AT pemegang saham dan HA diretur Antaboga sampai saat ini masih dalam pencarian dan sudah dilakukan pencekalan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," tegas Abubakar.
Baca Juga:
Dalam kesempatan itu pula Abubakar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan Mabes Polri telah penahanan 3 kepala cabang Bank Century. Diantaranya adalah Siti Aminah, Gunarto dan Julis Syabana. Dalam hal ini para tersangka berperan sebagai pihak yang memerintah kepada marketing untuk tetap menerima transkasi reksa dana dan discretion fund. Namun dana yang dikumpulkan dari nasabah reksa dana, uang investasi dari pembelian dana reksadana dan discretion fund tidak bisa dicairka.
Baca Juga:
JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita
BERITA TERKAIT
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini