Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun

Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun
Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun
JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita 500 nasabah, dengan kerugian terbesar dari nasabah asal Surabaya sebesar Rp650 miliar. "Kerugian Rp650 miliar itu dari nasabah Surabaya, dan sisanya dari nasabah Jakarta," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).

Lebih lanjut dikatakan Abubakar, dari kasus ini ada 3 tersangka yang masih dalam pencarian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Salah satu diantara 3 tersangka itu adalah Direktur Utama Hendro Wiyanto. "Inisial tersangka adalah HW dirut Antaboga, AT pemegang saham dan HA diretur Antaboga sampai saat ini masih dalam pencarian dan sudah dilakukan pencekalan masuk dalam Daftar Pencarian Orang," tegas Abubakar.

Dalam kesempatan itu pula Abubakar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan Mabes Polri telah penahanan 3 kepala cabang Bank Century. Diantaranya adalah Siti Aminah, Gunarto dan Julis Syabana. Dalam hal ini para tersangka berperan sebagai pihak yang memerintah kepada marketing untuk tetap menerima transkasi reksa dana dan discretion fund. Namun dana yang dikumpulkan dari nasabah reksa dana, uang investasi dari pembelian dana reksadana dan discretion fund tidak bisa dicairka.

Dengan tindakan ini Abubakar menambahkan, para tersangka dijerat pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dalam UU 25/2003 dan atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu melakukan tindak pidana tersebut.

JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News