Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun
Rabu, 18 Februari 2009 – 16:41 WIB
Untuk diketahui terkuaknya kasus Antaboga ini setelah adanya laporan dari pada nasabahPT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Century (BCIC) berupa produk reksadana Antaboga yang jelas-jelas dilarang sejak 2005 masih tetap ditransaksikan di Century hingga 2008. Hingga saat ini para nasabah masih memperjungan hak-haknya, kendati disinyalir sebagian dana yang dikelola PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ternyata lari ke Eropa. Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus larinya dana-dana nasabah Antaboga itu ke Eropa. (rie/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng 2 Mitra Strategis, BNC Konsisten Salurkan Kredit Modal Kerja
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Harga Minyak Goreng Meroket, Kemendag Akui Ada Kenaikan
- Hingga Oktober 2024, BSN Tetapkan 15.432 SNI
- Berpengalaman 19 Tahun, Safira Group Wujudkan Hunian Impian di Solo Raya
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini