Kerugian Illegal Logging Telah Capai Rp 1,1 Miliar

Kerugian Illegal Logging Telah Capai Rp 1,1 Miliar
Illegal logging. Foto: JPG

jpnn.com, NGAWI - Perhutani KPH Ngawi, Jatim mencatat sepanjang tahun lalu terdapat 375 kasus pencurian kayu.

Dari jumlah itu, 112 di antaranya terjadi di wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Getas.

Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan wilayah BKPH Perhutani KPH Ngawi lainnya.

Dari BKPH Getas saja, kerugian akibat pembalakan liar Rp 466.740 juta.

Namun, kawasan yang paling banyak kehilangan pohon tercatat di BKPH Kedawak Selatan.

Total kerugian Perhutani Ngawi akibat illegal logging sepanjang tahun lalu menyentuh angka Rp 1,182 miliar.

Kepala Sub Seksi Komunikasi Perusahaan (KSSKP) Perhutani KPH Ngawi Sugiono menyatakan, selama ini pelaku illegal logging memang kerap menyasar wilayah perbatasan.

Dia mencontohkan BKPH Getas yang berada di perbatasan KPH Ngawi dan Randublatung, Blora, Jawa Tengah.

Kawasan yang paling banyak kehilangan pohon akibat illegal logginh tercatat di BKPH Kedawak Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News