Kerugian Kasus Bansos Rp 2,2 Miliar
jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, dugaan kerugian negara sementara dalam korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mencapai Rp 2.205.000.000.
Rinciannya, Amir menjelaskan, Rp 1.675.000.000 yang diberikan kepada 16 lembaga atau organisasi penerima dana bantuan hibah tidak diketahui keberadaannya. "Termasuk alamat yang tecantum dalam proposal permohonan fiktif," tegasnya, Selasa (29/9).
Berikutnya, Rp 530.000.000 yang diberikan kepada lembaga penerima hibah tidak melaksanakan kegiatannya. "Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dan diterima oleh pihak yang berhak," papar mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.
Amir menambahkan, dari hasil penyelidikan diketahui Pemprov Sumut telah melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan dana hibah Rp 2.037.902.754.487 dan dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan Rp 43.718.380.000.
Nah, dari hasil penyelidikan diduga dari perencanaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban terhadap dana hibah dan bansos telah disalahgunakan atau telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Kasus ini pun kemudian dinaikkan ke tingkat penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor : Print-77/F.2/Fd.1/07/2015, tanggal 23 Juli 2015.
Hingga saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih 60 orang saksi baik dari pemerintahan maupun penerima bantuan, pengumpulan dokumen-dokumen, surat-surat dan berkas-berkas yang menyangkut pelaksanaan kegiatan hibah dan bantuan sosial tersebut.
Namun, Kejagung belum menjerat satu pun tersangka, meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, termasuk Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi.
JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto mengatakan, dugaan kerugian negara sementara dalam korupsi dana bantuan sosial
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?