Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun
Selasa, 16 Oktober 2012 – 21:28 WIB
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kerugian yang diakibatkan kecelakaan kerja mencapai Rp 280 triliun per tahun. Menurutnya, hal itu disebabkan karena kesiapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di masing-masing lingkungan perusahaan masih minim.
“Data dari ILO menyatakan kerugian empat persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau Rp280 triliun per tahun. Dengan budaya K3 kita harapkan menurunkan perusahaan untuk menurunkan biaya risiko dan perusahaan akan lebih untung," terang Muhaimin di kantor Kemenakertrans, Jakarta, Selasa (16/10).
Muhaimin mengatakan, jumlah angka kecelakaan kerja di tahun 2011 tercatat 96.314 kasus dengan korban meninggal 2.144 orang dan mengalami cacat sebanyak 42 orang. “Tahun lalu masih banyak korban. Yang didominasi sector konstruksi. Kita ingin tahun ini menurun hingga kita sampai ke "zero accident" di dunia industri. Kita lanjutkan terus sosialisasi budaya K3 " kata Muhaimin.
Muhaimin menyebutkan, kecelakaan kerja ini juga mencakup kecelakaan yang terjadi diluar tempat kerja. Misalnya, peristiwa tabrakan Kapal Tanker dengan Kapal Roro Bahukajaya di Selat Sunda, beberapa waktu lalu. Untuk menghindari hal itu, lanjut Muhaimin, program sosialisasi K3 akan ditujukan meningkatkan pemahaman bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga persepsi yang sama akan dicapai baik ditempat kerja, di rumah, di jalan maupun di luar tempat kerja lainnya.
JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kerugian yang diakibatkan kecelakaan kerja mencapai
BERITA TERKAIT
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati