Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun

Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun
Kerugian Kecelakaan Kerja Rp 280 Triliun per Tahun
“Sistem Manajemen K3 yang diterapkan perusahaan-perusahaan menjadi salah satu jalan untuk menyadarkan perusahaan untuk menginvestasikan sedikit biaya untuk menjalankan menajemen K3, dan  norma-norma K3," kata Muhaimin.

Lebih jauh Muhaimin menambahkan, pemerintah melakukan berbagai upaya sosialisasi penerapan untuk mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja. ILO telah menetapkan konvensi ILO No. 187 dan Rekomendasi ILO No. 197 tentang kerangka kerja promosi K3 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 463/ Men/1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. (cha/jpnn)


JAKARTA—Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengungkapkan, kerugian yang diakibatkan kecelakaan kerja mencapai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News