Kerugian Lapas Tanjunggusta Rp9 Miliar
Selasa, 16 Juli 2013 – 05:40 WIB
MEDAN - Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis pekan lalu yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah di bagian sarana dan prasarana. Dalam peristiwa itu, kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar lebih. Berbagai renovasi pada gedung, peralatan kantor dan lainnya mulai dilakukan. Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengenai pemberian remisi kepada para narapidana khususnya dalam kasus terorisme, narkoba dan korupsi tidak berlaku surut.
"Renovasi akan diserahkan pada pimpinan. Kami sedang koordinasi untuk menguji kelayakan dan menghitung kerugian negara. Untuk sementara kerugian ditaksir mencapai Rp9 miliar. Pastinya akan dikoordinasikan lagi," ujar Kalapas Klas I Tanjunggusta Medan, Muji Raharjo saat ditemui, Senin (15/7).
Baca Juga:
Saat disinggung mengenai Lapas Klas I Tanjung Gusta sudah over kapasitas, Muji mengakuinya. Sebagai tindakan cepat agar tidak terulangnya peristiwa itu, akan diupayakan dengan pemberian pembebasan narapidana yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
MEDAN - Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis pekan lalu yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah di bagian
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN Tanpa Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Ini soal Nasib Honorer Tak Lolos CPNS 2024, Bisa Ikut Seleksi PPPK?
- Dompet Dhuafa & PARFI 56 Teken Kerja Sama Kampanye Kemanusiaan dan Pemberdayaan Budaya
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh