Kerugian Lapas Tanjunggusta Rp9 Miliar
Selasa, 16 Juli 2013 – 05:40 WIB
"Artinya berlaku pada saat penetapan PP tersebut. Ada surat terbaru dari menteri. jadi PP 99 itu tidak berlaku surut. Jadi napi gembira skali mendengar kabar ini. Karena salah satu tuntutan mereka itukan memang terkait penerapan PP 99 ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba hanya diberlakukan bagi narapidana yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap setelah PP diterbitkan, 12 November 2012. Pasca peristiwa di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, melalui Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.010506 tertanggal 12 Juli 2013, pemerintah membuat petunjuk pelaksaan pemberlakuan PP 99/2012.
Saat disinggung terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap narapidana mengajukan remisi yang diduga dilakukan petugas lapas, Muji enggan berkomentar.
"Terkait PP 99 itu, memang sudah lama menjadi tuntutan napi. Tapi soal pungutan-pungutan saya ndak tau. Saya saja baru dua bulan tugas disini. Kami sudah perintahkan anggota harus bebas korupsi untuk pengurusan remisi," ungkapnya.
MEDAN - Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis pekan lalu yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah di bagian
BERITA TERKAIT
- 15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
- TASPEN Tanam 600 Bibit Pohon di Ruang Terbuka Hijau Kota Jambi
- Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
- Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
- Tingkatkan Ketahanan Pangan Desa, Babel Kembangkan Budi Daya Ikan Air Tawar
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias