Kerugian Lapas Tanjunggusta Rp9 Miliar
Selasa, 16 Juli 2013 – 05:40 WIB

Kerugian Lapas Tanjunggusta Rp9 Miliar
"Artinya berlaku pada saat penetapan PP tersebut. Ada surat terbaru dari menteri. jadi PP 99 itu tidak berlaku surut. Jadi napi gembira skali mendengar kabar ini. Karena salah satu tuntutan mereka itukan memang terkait penerapan PP 99 ini," terangnya.
Sebagaimana diketahui PP Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk narapidana kasus korupsi, terorisme, dan narkoba hanya diberlakukan bagi narapidana yang sudah mempunyai keputusan hukum tetap setelah PP diterbitkan, 12 November 2012. Pasca peristiwa di Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, melalui Surat Edaran Menkumham nomor M.HH-04.PK.010506 tertanggal 12 Juli 2013, pemerintah membuat petunjuk pelaksaan pemberlakuan PP 99/2012.
Saat disinggung terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap narapidana mengajukan remisi yang diduga dilakukan petugas lapas, Muji enggan berkomentar.
"Terkait PP 99 itu, memang sudah lama menjadi tuntutan napi. Tapi soal pungutan-pungutan saya ndak tau. Saya saja baru dua bulan tugas disini. Kami sudah perintahkan anggota harus bebas korupsi untuk pengurusan remisi," ungkapnya.
MEDAN - Kerusuhan dan pembakaran Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan pada Kamis pekan lalu yang dilakukan narapidana menyisakan kerusakan parah di bagian
BERITA TERKAIT
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove