Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
Penasihat hukum Ricksy kembali melontarkan pertanyaan tentang kerugian keuangan negara yang bisa digolongkan sebagai korupsi. Menurut Eddy, tidak selamanya kerugian keuangan negara itu selalu ada korupsi di dalamnya. Itu sebabnya, dalam Konvensi PBB Antikorupsi yang telah diratifikasi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2006, sudah tidak menyinggung lagi kerugian keuangan negara.
Baca Juga:
"Kerugian bisa karena pertama, perbuatan administrasi, kedua, perdata dan ketiga, pidana. Bahkan kalau pun pidana belum tentu dapat otomatis dikatakan korupsi," ujarnya.
Soal perhitungan kerugian keuangan negara, lanjutnya, pihak yang paling berwenang menghitungnya adalah Badan Pemeriksa Keuangan. "Ini sesuai UU nomor 17 tahun 2003. Ketentuan tersebut bersifat limitatif," tegasnya.
Sedangkan saksi kedua, Welman Affero Simbolon, pada persidangan itu dicecar seputar pekerjaan yang dilakoninya sebagai Supervisor SBF Pematang. Menurutnya, selama kerja di sel pengolahan, tidak ada kesalahan yang dilakukan PT GPI selaku rekanan PT CPI. Karenanya, tidak pernah ada teguran dari CPI, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun BP Migas kepada PT GPU.
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan
BERITA TERKAIT
- Penyebab Kematian Afif Maulana Versi Dokter Forensik
- Pakar: Keamanan Data Jadi Tantangan Suatu Bangsa di Era Digital
- Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral
- Riset Sebut Wisatawan Makin Peduli Isu Ramah Lingkungan
- Jadwal Seleksi PPPK 2024 untuk Honorer Non-Database BKN & Lulusan PPG
- BKN Resmi Keluarkan Jadwal Seleksi PPPK 2024, Ini Tahapan Honorer Masuk Database