Kerugian Negara Belum Tentu Masuk Ranah Pidana
Selasa, 16 April 2013 – 00:11 WIB
Welman menegaskan, dasar GPI melakukan pekerjaan adalah Standar Operasional Prosedur dari CPI. "Ada SOP dari Chevron," katanya.
Seperti diketahui, Ricksy Prematuri didakwa korupsi terkait proyek bioremediasi PT CPI di sejumlah lokasi di Riau. Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang menjadi rekanan Chevron dalam proyek bioremediasi itu. Namun kejaksaan menuding proyek bioremediasi itu hanya akal-akalan saja, sehingga negara dirugikan hingga USD 6 juta lebih. Tapi, sebaliknya, sejumlah ahli hukum pidana dan ahli keuangan negara menilai tidak terjadi kerugian negara dalam perkara ini.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kubu terdakwa perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Ricksy Prematuri, menghadirkan dua saksi meringankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024
- Gelar Coastal Clean-Up, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Kumpulkan 5,2 Ton Sampah Anorganik
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen