Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas
jpnn.com - JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa General Manager Sumatera Light South PT CPI, Bachtiar Abdul Fatah, dinilai aneh.
Kuasa Hukum Bachtiar, Maqdir Ismail menjelaskan jelang vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis 17 Oktober 2013, angka kerugian negara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terus berubah.
“Kita semua pastinya masih ingat bahwa saat pertama kali kasus ini digulirkan di akhir tahun 2011 dan awal 2012, Kejaksaan Agung menyebutkan di berbagai media masa bahwa potensi kerugian negara dalam kasus proyek bioremediasi sekitar USD 270 juta atau sekitar Rp 2,3 triliun. Angka yang fantastis untuk menarik perhatian publik,” ujar Maqdir.
Dijelaskan, angka itu disampaikan Kejagung sebelum mengumumkan nama-nama tersangkanya pada Maret 2012. Namun, ia melanjutkan, beberapa waktu kemudian angka itu direvisi Kejagung di media menjadi sekitar USD 23 juta atau sekitar Rp 200 miliar. Bahkan, kata dia, pada November 2013, jaksa menyampaikan nilai kerugian negara menjadi USD 9.9 juta.
“Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang tanggal 2 Oktober 2013, angka kerugian negara dalam dakwaan berubah dari USD 221,237.37 menjadi USD 228,126. Secara hukum ini perubahan yang signifikan,” ujar Maqdir.
Ia menambahkan, para ahli hukum sudah menyampaikan keterangannya secara jelas di persidangan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus nyata dan pasti. Misalnya, kata dia, keterangan saksi DR Dian Puji Simatupang di persidangan yang menyatakan bahwa kerugian negara yang dimaksud dalam UU Pemberantasan Tipikor adalah kekurangan uang, surat berharga, maupun barang yang nyata dan pasti disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian, yang dilakukan aparatur negara, khususnya bendahara maupun pejabat negara yang mengelola keuangan negara.
Karena itulah, Maqdir menyatakan, keterangan para ahli telah jelas menyiratkan bahwa angka kerugian negara yang dituduhkan kepada Bachtiar tidak bisa diubah-ubah semaunya apalagi sudah tercatat dalam dakwaan resmi di pengadilan.
Menurutnya, kerugian negara harus dihitung secara cermat dan berhati-hati karena hal tersebut terkait dengan tindakan pidana yang dituduhkan.
JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa General Manager
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan