Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas

Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas
Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas

Maqdir menambahkan, dalam praktek hukum dan yurisprudensi yang ada, JPU harus membuktikan apa yang ditulis dalam dakwaan. Artinya, lanjut dia bahwa jaksa harus membuktikan mengenai kerugian negara sejumlah USD 221,237.37.

“Ternyata dalam tuntutan jumlah yang didakwakan adalah USD 228,126 sehingga secara teori hukum maka jaksa dianggap tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara sebesar USD 221,237.37,” ujarnya.

Karenanya, Maqdir meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus memutus bebas kliennya. Sebab, tidak ada bukti pelanggaran hukum oleh Bachtiar dan kerugian negara dalam proyek bioremediasi ini. “Oleh karena itu majelis hakim harus memutus bebas Bachtiar,” kata Maqdir. (boy/jpnn)

 


JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa General Manager


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News