Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas

Maqdir menambahkan, dalam praktek hukum dan yurisprudensi yang ada, JPU harus membuktikan apa yang ditulis dalam dakwaan. Artinya, lanjut dia bahwa jaksa harus membuktikan mengenai kerugian negara sejumlah USD 221,237.37.
“Ternyata dalam tuntutan jumlah yang didakwakan adalah USD 228,126 sehingga secara teori hukum maka jaksa dianggap tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara sebesar USD 221,237.37,” ujarnya.
Karenanya, Maqdir meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus memutus bebas kliennya. Sebab, tidak ada bukti pelanggaran hukum oleh Bachtiar dan kerugian negara dalam proyek bioremediasi ini. “Oleh karena itu majelis hakim harus memutus bebas Bachtiar,” kata Maqdir. (boy/jpnn)
JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa General Manager
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta Lindungi Data Pribadi dengan Segera Lakukan Ini
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Siswa SWA Raih Beasiswa Harvard, Stanford, dan UC Berkeley, Keren!