Kerugian Negara Berubah-ubah, Minta Terdakwa Divonis Bebas
Maqdir menambahkan, dalam praktek hukum dan yurisprudensi yang ada, JPU harus membuktikan apa yang ditulis dalam dakwaan. Artinya, lanjut dia bahwa jaksa harus membuktikan mengenai kerugian negara sejumlah USD 221,237.37.
“Ternyata dalam tuntutan jumlah yang didakwakan adalah USD 228,126 sehingga secara teori hukum maka jaksa dianggap tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara sebesar USD 221,237.37,” ujarnya.
Karenanya, Maqdir meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta harus memutus bebas kliennya. Sebab, tidak ada bukti pelanggaran hukum oleh Bachtiar dan kerugian negara dalam proyek bioremediasi ini. “Oleh karena itu majelis hakim harus memutus bebas Bachtiar,” kata Maqdir. (boy/jpnn)
JAKARTA – Jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia dengan terdakwa General Manager
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya