Kerugian Negara di Kasus Century Lampaui Rp 7 Triliun

Kerugian Negara di Kasus Century Lampaui Rp 7 Triliun
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad di kantor KPK, Senin (23/12). Hadi hadir ke KPK untuk menyerahkan hasil penghitungan BPK tentang kerugian negara dalam kasus bailout Bank Century. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank Century ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hitungan BPK per 20 Desember 2013 ini, baik dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia (BI) maupun Penyertaan Modal Sementara (PMS) dari pemerintah merupakan kerugian negara. Artinya, hitungan kerugian negara dalam kasus Century bukan lagi Rp 6,7 tiliun tapi justru lebih dari Rp 7 triliun.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengungkapkan, dari pemeriksaan itu terdapat penyimpangan pada pemberian FPJP yang mengakibatkan kerugian negara Rp 689.394.000.000. "Nilai ini merupakan keseluruhan FPJP oleh Bank Indonesia pada tanggal 14, 17, dan 19 November 2008," katanya  dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Senin (23/12).

Sedangkan dari PMS untuk mengambilalih Bank Century dan menjadikannya Bank Mutiara, kerugian negaranya Rp 6.762.361.000.000. "Nilai itu merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara LPS kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009," ujarnya.

Hanya saja, Hadi enggan membeberkan mengenai pelanggaran terkait kasus Century. Pasalnya kasus itu tengah disidik oleh KPK.  

"Pelanggarannya semua lengkap ada di laporan, karena pemeriksaan Century sudah masuk pada tahap ke penyidikan dan adanya ketentuan dalam UU yang kami tidak bisa sampaikan," katanya.

Sementara itu, Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, lembaganya akan mendami laporan BPK itu. "Tim penyidik Century akan mendalami secara detil," ujarnya.

Abraham menjelaskan, KPK akan terus berupaya untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus Century. "KPK akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman. Ini akan terlihat dalam dakwaan secara utuh dalam proses persidangan Budi Mulya," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus Century itu KPK sudah menetapkan mantan Deputy BI, Budi Mulya sebagai tersangkanya. Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (gil/jpnn)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi Bank Century ke Komisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News