Kerugian Negara Pembelian Helikopter AW Tidak Jelas
Rabu, 16 Agustus 2017 – 17:49 WIB

Helikopter AW-101 di hanggar Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur yang telah dikelilingi garis polisi. Foto: Widodo S Jusuf/Pool/Antara
"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio, maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK," kata Paparang. (dil/jpnn)
Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi menilai kasus dugaan korupsi Helikopter Agusta Westland (AW) 101 penuh kejanggalan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Kerja Sama TNI-Unud Disorot, Kolonel Agung Bilang Begini
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Buntut Dugaan Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Legislator Minta Evaluasi Pembinaan TNI
- Ada Pihak Ingin Presiden Prabowo Dihabisi Setelah UU TNI Direvisi
- TNI Bakal Operasi Siber, Inilah Pihak yang Akan Ditarget