Kerugian Negara Pengadaan Tanah di Munjul Mencapai Rp 152,5 Miliar
Jumat, 28 Mei 2021 – 05:30 WIB

Ilustrasi lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto : Ricardo/JPNN.com
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
KPK menyebut kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, tahun 2017 mencapai Rp 152,5 miliar.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak