Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP

Kasus Libatkan Nazaruddin, Kejaksaan Gandeng KPK

Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP
Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP
JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Malang (UNM). Sebab, penyidik di Kejati Jatim hingga kini belum menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hitungan sementara kita Rp 13 miliar (dari nilai proyek Rp 44 miliar), tapi hitungan akuratnya kita tunggu hasil audit BPKP dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, saat dikonfirmasi Senin (28/5).

Selain BPKP, tambah Adi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPK. Alasanya,  kasus korupsi itu melibatkan petinggi PT Alfindo Nuratama Perkasa (PT ANP), perusahaan yang namanya dipinjam Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni untuk memenangkan proyek laboratorium di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) itu.

Sebelumnya, PT Alfindo juga dipinjam Nazaruddin untuk memenangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News