Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP
Kasus Libatkan Nazaruddin, Kejaksaan Gandeng KPK
Senin, 28 Mei 2012 – 19:19 WIB

Kerugian Negara Proyek Lab UNM Tunggu Hitungan BPKP
JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas Negeri Malang (UNM). Sebab, penyidik di Kejati Jatim hingga kini belum menerima hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebelumnya, PT Alfindo juga dipinjam Nazaruddin untuk memenangkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
"Hitungan sementara kita Rp 13 miliar (dari nilai proyek Rp 44 miliar), tapi hitungan akuratnya kita tunggu hasil audit BPKP dulu," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Adi Toegarisman, saat dikonfirmasi Senin (28/5).
Selain BPKP, tambah Adi, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPK. Alasanya, kasus korupsi itu melibatkan petinggi PT Alfindo Nuratama Perkasa (PT ANP), perusahaan yang namanya dipinjam Muhammad Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni untuk memenangkan proyek laboratorium di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan belum bisa memastikan adanya kerugian negara sebesar Rp 13 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium di Universitas
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang